Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi Nesu

Petugas kepolisian dari Unit PPa Polresta Banda Aceh sedang menerima keterangan saksi kasus pelecehan seksual. Foto: Ist

Banda Aceh  – Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual di sebuah usaha refleksi. Polisi menerima laporan dari LP (23), mantan karyawan tempat usaha tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kini menangani laporan itu.

Pelapor melaporkan pemilik usaha berinisial S sebagai terduga pelaku. SPKT Polresta Banda Aceh mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta.

“Kasus yang dilaporkan korban LP saat ini dalam penanganan Unit PPA,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).

Polisi Periksa Saksi dan Korban

Penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait laporan tersebut. Polisi juga akan menjalankan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Pemeriksaan itu melibatkan tenaga ahli psikologi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan perkara.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban,” kata Dizha.

Polisi masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui rangkaian kejadian. Penyidik juga akan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Korban Ungkap Dugaan Peristiwa Saat Bekerja

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan pelecehan terjadi saat korban masih bekerja. Saat itu, korban bekerja sebagai karyawan pada usaha pijat refleksi tersebut.

Korban mengaku mendapat permintaan untuk memberikan layanan pijat kepada terduga pelaku. Menurut pengakuannya, situasi kemudian berubah setelah mereka berada di dalam ruangan.

Korban menyebut terduga pelaku mengarahkannya melakukan tindakan seksual. Korban mengaku tidak menginginkan tindakan tersebut.

Pelapor juga mengaku berada dalam tekanan saat menghadapi situasi tersebut. Menurut keterangannya, posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik usaha.

Korban mengaku khawatir kehilangan pekerjaan jika menolak permintaan tersebut. Ia menyebut dugaan tindakan itu terjadi berulang selama bekerja sekitar enam tahun.

Korban juga menyampaikan dugaan adanya perempuan lain yang mengalami perlakuan serupa. Namun, menurut pengakuannya, sebagian pihak tersebut masih takut menyampaikan laporan.

Polisi Masih Verifikasi Seluruh Keterangan

Laporan korban juga memuat dugaan persoalan dalam hubungan kerja. Korban mengaku pihak usaha menahan ijazah asli milik karyawan.

Korban juga menyebut adanya denda Rp2 juta jika karyawan berhenti sebelum kontrak berakhir. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang perlu didalami penyidik.

Polresta Banda Aceh belum menyimpulkan kebenaran seluruh tuduhan tersebut. Penyidik masih memeriksa berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Proses penyelidikan akan menentukan fakta serta unsur pidana dalam laporan tersebut. Polisi juga akan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. (Pewartaceh.com)

Pos terkait