Data Warga Masih Bemasalah Siapa yang Harus Tanggungjawab ?, Mensos RI: Desil Bukan Syarat Bansos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)/Foto: dok. Kemensos

Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bicara soal desil yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 3. Kini data itu telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya pemerintah terus melakukan konsolidasi dan pemutakhiran DTSEN untuk meningkatkan akurasi data. Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk perbaikan data langsung bersama pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi, sehingga loncat-loncat. Nah sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi dan validasi. Insyallah dalam waktu 1-2 minggu ke depan, data ini akan makin akurat,” kata Gus Ipul dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

Gus Ipul menegaskan perubahan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Penyaluran bantuan tetap menunggu penetapan penerima pada periode penyaluran.

Karena bersifat relatif, posisi desil seseorang dapat berubah meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan. Perubahan dapat terjadi karena kondisi keluarga lain dalam pemeringkatan juga berubah.

Andy mengatakan DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan sehingga dalam satu tahun terdapat empat versi data. Perubahan desil yang cukup signifikan pada Volume 3 terjadi setelah masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN.

Menurutnya, isu perubahan desil ramai diperbincangkan karena bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi yang berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sekaligus adanya pembaruan DTSEN Volume 3.

“12 juta data baru ini adalah sumber pemutakhiran di volume ketiga. Sumber pemutakhiran di volume ketiga ini menyebabkan naik turunnya desil terasa sangat signifikan. Ini langsung dievaluasi oleh BPS dan memang gejala di masyarakat kasuistis langsung kita tindaklanjuti,” kata Andy.

Desil Bukan Syarat Bansos

Dia juga menegaskan, desil bukan syarat utama untuk menerima bantuan sosial. Desil hanya digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas, sedangkan masing-masing program memiliki kriteria penerima tersendiri.

“Misalnya di dalam satu ruangan itu ada 10 orang yang berhak mendapatkan bantuan. Sementara pemerintah punya uangnya hanya untuk 5 orang. Maka desil berfungsi memilih 5 orang itu. Yang berada di desil 1 tentu lebih prioritas daripada mereka di desil 4. Yang di desil 4 lebih prioritas daripada mereka di desil 5. Itu cara memilih prioritas,” jelas Andy.

Selain itu, kriteria penerima bantuan sosial juga melekat pada masing-masing program. Misalnya, meski seseorang berada pada desil 1 hingga 4 yang menjadi kelompok prioritas PKH, orang tersebut tetap tidak dapat menerima bantuan apabila tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan, seperti berstatus PNS.

Kenaikan desil juga tidak otomatis berarti seseorang menjadi lebih sejahtera dan kehilangan hak atas bantuan sosial. Penentuan penerima tetap mempertimbangkan kriteria program serta ketersediaan kuota.

“Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar. Dan kalau bantuannya hilang, persepsi masyarakat adalah bantuannya dicabut, uangnya dialihkan ke program yang lain. Itu tidak benar,” papar Andy.

“Karena jumlah bantuan sosial itu tetap dan bahkan bertambah. Kenapa ada orang yang memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan (bansos), karena kuotanya terbatas,” jelasnya melanjutkan.

Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dalam DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG, ground check oleh pendamping PKH, BPS, maupun pemerintah daerah, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daringdtsen-form.bps.go.iddanperlinsos.kemensos.go.id. (detik.com)

Pos terkait