Lhoksukon – Geuchik (Kepala Desa) Gampong Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Ismayadi membantah tudingan bahwa dirinya bersama perangkat gampong melakukan pungutan liar (pungli) atau memotong dana Jaminan Hidup (Jadup) yang diterima warganya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ismayadi sebagai hak jawab atas pemberitaan media ini pada Rabu, 2 September 2026, terkait keluhan sejumlah warga mengenai dugaan potongan dana Jadup dan bantuan lainnya.
Kepada Redaksi AtjehLifeNet melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis malam (3/9/2026), Ismayadi menjelaskan bahwa sejumlah dana yang diberikan oleh penerima Jadup tahap pertama bukan merupakan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah dengan masyarakat.
Menurut Ismayadi, kesepakatan tersebut muncul karena Pemerintah Gampong Matang Lada saat itu menghadapi persoalan utang setelah mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan warga selama masa tanggap darurat pascabanjir bandang yang melanda Matang Lada dan sejumlah wilayah Aceh pada 28 November 2025.
“Sejumlah biaya yang kami terima dari masyarakat penerima Jadup tahap pertama merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah yang diadakan pada saat itu,” kata Ismayadi.
Ia menjelaskan, utang tersebut berasal dari biaya penyediaan bahan makanan dan sembako bagi warga yang mengungsi selama lima hari pertama setelah banjir. Saat itu, kata dia, belum ada bantuan dari pihak lain, sehingga pemerintah gampong berinisiatif memenuhi kebutuhan dasar warga di sejumlah titik pengungsian yang ada.
“Saat itu kita inisiasi untuk penanggulangan bahan makanan dan sembako yang dibutuhkan warga di lima titik pengungsian karena belum mendapat bantuan dari mana pun,” jelasnya.
Ismayadi menyebutkan, Pemerintah Gampong Matang Lada ketika itu terpaksa berutang kepada dua kedai kelontong untuk memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi yang merupakan warganya.
“Total utang saat itu sekitar Rp28 juta hingga Rp30 juta,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan utang tersebut, lanjut Ismayadi, Pemerintah Gampong bersama tokoh masyarakat dan masyarakat penerima Jadup kemudian melakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu disepakati adanya sumbangan secara sukarela dari masyarakat penerima Jadup untuk membantu menyelesaikan utang yang muncul akibat penanganan kebutuhan warga selama masa tanggap darurat.

“Bantuan yang diberikan secara sukarela itu sudah kita gunakan untuk membayar utang tersebut dan kebutuhan aktivitas umum lainnya yang dianggap kebutuhan mendadak,” paparnya.
Ia menegaskan, sumbangan tersebut tidak ditentukan nominal minimal maupun maksimal karena diberikan berdasarkan kesukarelaan masyarakat.
“Sumbangan warga tidak dipatok, tapi sukarela warga sendiri, ” tambahnya.
Bantah Dugaan Pungutan Dana Rehab Rumah
Sementara terkait adanya dugaan pungutan terhadap penerima bantuan dana rehabilitasi rumah di Gampong yang sama, Ismayadi juga membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku tidak pernah memegang ataupun mengelola dana bantuan rehabilitasi rumah yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami tidak memegang uang terkait dengan rehab rumah itu. Kami hanya datang menunjukkan rumah sasaran dan selanjutnya ditangani oleh pihak donatur yang merehab rumah warga bersangkutan,” tegasnya.
Ismayadi menjelaskan, bantuan rehabilitasi tersebut berjumlah sekitar 26 unit rumah. Nilai bantuan sekitar Rp20 juta untuk setiap rumah.
Menurutnya, proses pengerjaan dilakukan langsung oleh tim dari pihak donatur. Pemerintah Gampong, kata Ismayadi, hanya membantu merekomendasikan serta menunjukkan rumah warga yang menjadi sasaran bantuan.
“Pengerjaan dilakukan langsung oleh tim dari donatur. Kami pemerintah gampong cuma merekomendasikan dan menunjukkan lokasi rumah yang menjadi sasaran,” demikian jelas Ismayadi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Ismayadi berharap persoalan terkait penyaluran bantuan Jadup dan rehabilitasi rumah dapat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh keterangan pihak yang terkait. (Tim/Dln)






