Melalui SE Kemenkomdigi, Operatur Dilarang Batasi Kuota Pelanggan

Menteri Komdigi RI Meutya Hafid. Foto: Ist

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan aturan baru terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Operator seluler kini dilarang menghapus sisa kuota yang sudah dibayar maupun mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan, tulis salah satu akun Facebook edisi Jumat (4/9/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025., ” rilis akun tersebut yang turut melampirkan gambar menteri komdigi Digital Meutya Hafid.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

“Operator tidak diperbolehkan membuat sisa kuota hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir., ” demikian rilis akun tersebut. (Red)

Pos terkait