Kota Jantho – Dalam rangka menggerakkan kegiatan selaku wakil rakyat di Kabupaten Aceh Besar, sebanyak 40 Anggota DPRK Aceh Besar.
Dibawah kendali ketua sementara dan wkail ketua sementara DPRK Aceh Besar, pasca pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada 20 Agustus 2024 lalu.
Sebagai Paripurnama ke 1 DPRK Aceh Besar menggelar persidangan dengan agenda pengumuman pembentukan Fraksi –Fraksi dan Pengumuman Panitia Khusus tentang penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Besar untuk masa kerja lima tahun kedepan.
Paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dengan agenda Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi dan Pengumuman Panitia Khusus Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Besar Periode 2024-2029 di Kota Jantho (02/09/2024) Senin.
Paripurna dipimpin oleh wakil ketua sementara DPRK Aceh Besar, Naisabur didampingi sekretaris DPRK Fata Muhammad, S. Pd. I., MM beserta jajaran. Turut hadir seluruh anggota DPRK Aceh Besar.
Adapun Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar masa kerja 2024-2029 sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Amanat Nasional dengan jumlah Anggota Fraksi sebanyak 8 Orang

2. Fraksi Partai Aceh dengan Jumalh Anggota Fraksi 7 Orang

3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan Jumlah Anggota Fraksi 6 Orang

4. Fraksi Nasdem, Golkar, PPP dan PBB dengan Jumlah Anggota Fraksi 9 Orang

5. Fraksi Demokrat, PDA dan Gelora dengan Jumlah Anggota Fraksi 5 Orang






