Kota Jantho – Badan Musyawarah Merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dibentuk dan diisi oleh lebih kurang seper dua atau setengah anggoata Dewan yang sedang menjabat.
Pimpinan maupun anggota Banmus tersebut merupakan utusan dari masing masing fraksi yang ada dalam parelemen berjalan.
Badan Musyawarah (Banmus ) DPRK merupakan salat satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang peran serta fungsinya sangat penting dalam perjalanan tugas Dewan setiap periode berjalan.
Badan Musyawarah bersifat tetap sejak dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan dewan. Peran kedudukannya satu tinggkat di bawah paripurna atau AKD Nomor dua terpenting di sebuah Parlemen Dewan.
Kepadanya Banmus melekat tugas dan wewenang yang menjadi kunci berlanjutnya sebuah hal yang akan diparipurnakan, antara lain adalah merekomendasi penyusunan rencana kerja tahunan dan (5) lima tahunan kerja dewa dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRK dalam satu periode.
Disamping itu Badan Musyawarah Dewan juga bertugas menetapkan agenda satu tahun masa sidang atau sebagaiannya.
Menetapkan jadwal sidang, merekomendasikan panitia khusus (Pansus) dan melaksanakan tugas lainnya yang diserahkan oleh sidang paripurna kepada Badan Musyawarah Dewan
Adapun Pimpinan dan Anggotanya adalah :
- Ketua Abdul Muchti A,.Md,
- Wakil Ketua Naisabur,
- Wakil ketua Muhsin S.Si,
- Sekretaris Fata Muhammad S.Pd I, MM
- Anggota Zainuri, ST,
- Anggota Maulana Akhbar
- Anggota Fahrizal A.Md
- Anggota Muslim
- Anggota Syahrizal (F-PA)
- Anggota Mukhlis
- Anggota Sarjan
- Anggota Mursalin, SH I
- Anggota Eka Rizkina Pd
- Anggota Zamzami AM,d
- Anggota Jailani, S.Sos
- Anggota Satria Maulana Putra , SE, MM
- Anggota Khairuddin, SE
- Anggota Zulkarnen
- Anggota Tengku Mahyuddin
- Anggota Dahlan





